Kunjungan Menkes di Kepulauan Karimunjawa

Hari Kamis tanggal 19 oktober 2023, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mendampingi Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengunjungi Puskesmas dan rumah salah satu warga yang ada di Kepulauan Karimunjawa Kabupaten Jepara Jawa Tengah dengan menggunakan kapal RSA dr.Lie Dharmawan II. Menkes menyampaikan dengan adanya Rumah Sakit Apung diharapkan dapat menjangkau dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah kepulauan.
(Humas Dinkes Prov, 19/10)

Silatuhrami Ditresnarkoba Polda Jateng Dengan Dinkes Jateng

Hari ini (10/10/2023), Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menerima silaturahmi dari Ditresnarkoba Polda Jateng. Dalam kesempatan ini dilakukan sharing terkait kewenangan dari Dinkes Prov.Jateng dan Ditresnarkoba Polda Jateng berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Rencana Tindak Lanjut akan dibahas kembali setelah ada turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tersebut.
(Humas Dinkes Prov, 10/10)

Pertemuan Validasi Data Kesehatan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

Solo – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menggelar “Pertemuan Validasi Data Kesehatan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, pada 3-5 Oktober 2023 bertempat di Hotel Harris, Solo.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengelola Data dan Informasi, Pengelola Program terkait SPM Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, dan bertujuan dalam Pemahaman dan persamaan persepsi penyelenggaraan SPM Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah, pengelolaan data dan Analisa data Kesehatan, penyusunan profil Kesehatan tahun 2023, Penilaian kualitas data rutin dan meningkatkan ketersediaan, ketepatan waktu, dan kualitas data kesehatan serta data yang terkait baik di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.

Saat pembukaan, Kadinkes Provinsi Jateng yang di wakili Kabid SDK Riptieni Tri Lutiarsi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal (SPM), dimana hasil penyelenggaraan SPM baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembengunan Daerah dan menteri teknis yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

“Diikarenakan terjadi perbedaan persepsi di antara teman-teman baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, sehingga kami perlu untuk berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama sebagai Tim Penerapan SPM Provinsi Jawa Tengah.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan tambahan ilmu bagi teman-teman pengelola SIK agar data dan informasi yang dihasilkan adalah data yang berkualitas dan dapat mendukung manajemen kesehatan di berbagai jenjang administrasi.”Pungkasnya.
(MIK, 6/10)

1 111 112 113 114 115 129
× Chat Kami