Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat layanan kesehatan primer hingga ke tingkat desa dan kelurahan melalui kebijakan pemenuhan tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pustu). Kebijakan ini diwujudkan lewat program Pemenuhan 1 Dokter dan 1 Bidan di setiap Pustu, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan 1 Dokter dan 1 Bidan di Puskesmas Pembantu Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Pustu selama ini dikenal sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan karena posisinya yang paling dekat dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Namun, untuk dapat memberikan pelayanan yang benar-benar berkualitas, keberadaan Pustu perlu ditopang oleh dukungan tenaga kesehatan yang memadai, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi.
Kebijakan pemenuhan SDM Kesehatan di setiap Pustu tidak dimaksudkan semata-mata untuk menambah jumlah personel. Program ini dirancang sebagai strategi menyeluruh untuk meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat, sekaligus memperkuat layanan promotif dan preventif di tingkat desa.
Selain itu, kebijakan ini juga menyasar peningkatan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), gizi, serta penanganan penyakit-penyakit prioritas. Pada akhirnya, seluruh upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan kesehatan di tingkat desa secara berkelanjutan.
Adapun standar minimal ketenagaan yang harus dimiliki setiap Pustu terdiri dari satu bidan, satu perawat, dan dua kader kesehatan. Untuk memperkuat akses layanan kesehatan yang berkualitas, Jawa Tengah kini mendorong agar standar tersebut ditingkatkan dengan penyediaan tambahan satu dokter dan satu bidan di setiap Pustu.
Penempatan tenaga kesehatan dalam program ini dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Mekanismenya dapat berupa penempatan definitif maupun penugasan terjadwal, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Khusus untuk tenaga dokter, penugasan berkala ditetapkan minimal satu kali dalam seminggu. Sementara itu, tenaga bidan dan perawat dijadwalkan untuk bertugas setiap hari guna memastikan kesinambungan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta layanan dasar lainnya di Pustu.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pelaksanaannya akan terus dipantau secara berkala. Monitoring dilakukan melalui sejumlah instrumen, mulai dari laporan rutin, supervisi lapangan, hingga pemanfaatan sistem informasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan, serta verifikasi data penempatan dan kehadiran tenaga kesehatan di lapangan.
Sejumlah indikator digunakan untuk mengukur keberhasilan program, di antaranya persentase Pustu yang telah memiliki dokter, persentase Pustu yang telah memiliki bidan dan perawat, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diterima, serta jumlah kunjungan pasien ke Pustu.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap Pustu dapat benar-benar hadir dan melayani masyarakat secara optimal. Semangat “Satu Dokter, Satu Bidan dan Perawat, Pelayanan Lebih Dekat” menjadi landasan utama untuk memperkuat pelayanan kesehatan primer, meningkatkan pemerataan tenaga kesehatan, sekaligus mewujudkan masyarakat Jawa Tengah yang lebih sehat.
Sumber: Petunjuk Teknis Pemenuhan 1 Dokter dan 1 Bidan di Puskesmas Pembantu Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.



