Profil
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Telp. 024-3511351
Fax. 024-3517463
Website : www.dinkes.jatengprov.go.id
- Email: dinkes@jatengprov.go.id
- Facebook: Dinkes Jateng
- Twitter: @dinkesjateng
- Instagram: @dinkesjateng_prov

UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah
Tugas Pokok dan Fungsi UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah. Berikut alamat UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Kedudukan
Dinas kesehatan Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu OPD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 573 kecamatan, 7.809 desa dan 750 kelurahan, dengan jumlah sarana kesehatan per triwulan 2 tahun 2023 adalah sbb Puskesmas 880 (Rawat Inap 375); Balkesmas/BKIM (Pusat dan Daerah) 13; Lab Kesehatan (Pemerintah/Swasta) 34 /160, Total FKTP 3.273 dan FKTP BPJS 2.146; Rumah Sakit 279, terdiri dari RS Kemenkes RI 3; RS TNI Polri 11; RS Kementerian lain 2; RS Pemda 60; RS Swasta 205.
