Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah adalah :

Tugas Pokok 

Dinas Kesehatan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi :
  1. perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanankesehatan, dan sumber daya kesehatan.
  2. pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
  4. pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
 
Selengkapnya Dasar Hukum, kedudukan dan tupoksi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah  pada  Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026
× Chat Kami