Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah adalah :
Tugas Pokok
Dinas Kesehatan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi :
- perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanankesehatan, dan sumber daya kesehatan.
- pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
Selengkapnya Dasar Hukum, kedudukan dan tupoksi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026
