Sobat sehat, dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan tugas pokok Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah utamanya pengkoordinasian, pelaksanaan tugas serta pembinaan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Pemerintah Pusat serta pemangku kepentingan lainnya, dan diperlukannya koordinasi pencatatan dan penatausahaan barang milik daerah, oleh karena itu diadakan pertemuan Rekonsiliasi Aset Semester I Tahun Anggaran 2024 tanggal 11-12 Juli 2024.
Rekonsiliasi Aset Tetap dan Persediaan Semester I Tahun Anggaran 2024 merupakan kegiatan untuk mencocokkan data aset tetap dan persediaan antara Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dengan UPT dan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota Se-Jawa Tengah. Rekonsiliasi aset pada UPT dilakukan untuk mencocokkan realisasi belanja modal dan barang pakai habis dengan pencatatan pada SIMAset dan SIMPersediaan, sedangkan rekonsiliasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dilakukan untuk mencocokkan data hibah barang pakai habis berupa obat dan perbekes.
(Humas Dinkes Prov, 12/7)

















