Author Archives: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah

Penghargaan Menteri Kesehatan RI Atas Peran Aktif dalam Peningkatan Cakupan Program Skrining Hipotiroid Kongenital di Jawa Tengah

Sobat Sehat, salah satu pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yaitu Sdri. Nurani Hari Murti, S.Kep, Ns, MKM mendapatkan penghargaan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Penanggung Jawab Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang berperan aktif dalam Peningkatan Cakupan serta Pemantauan Tyroid Stimulating Hormone (TSH) Tinggi dan Kasus Positif dalam acara Malam Apresiasi Tim SHK tadi malam, 24 Januari 2024.

Apresiasi ini menjadi pemicu semangat kami untuk terus berperan aktif dalam penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah. Salam sehat !

(Humas Dinkes Prov, 25/1)

Fasilitasi Pengembangan Kompetensi SDM Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Dalam rangka memfasilitasi pengembangan kompetensi SDM Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Tujuh Rumah Sakit Provinsi Jawa Tengah, UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan seluruh seksi subbag di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 23 Januari 2024. Diharapkan dengan bertambahnya penyelenggara Diklat terakreditasi termasuk RS Provinsi dapat berkontribusi dalam pengembangan kompetensi SDM Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah. SDM yang berkualitas diharapkan dapat mendukung kualitas pelayanan yang ber mutu pada masyarakat. Salam sehat.
(Humas Dinkes Prov, 25/1)

Pertemuan Perumusan Rancangan Peraturan Gubernur Sebagai Petunjuk Pelaksanaam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2019 Tentang Sistem Kesehatan Provinsi

Hari ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Pertemuan Perumusan Rancangan Peraturan Gubernur sebagai regulasi turunan untuk petunjuk pelaksanaam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Provinsi.

Terdapat 2 pasal yang mengamanatkan penyusunan pergub yaitu pasal 25 ayat (2) disebutkan tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan SKP diatur dengan Pergub; dan Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa pemberian penghargaan kepada organisasi, kelompok atau perorangan yang nyata-nyata telah berkontribusi dan berprestasi dalam penyelenggaraan SKP diatur dengan Pergub. Dari 2 pasal yang diamanatkan untuk disusun, dapat dijadikan menjadi satu Pergub yang mencakup tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan SKP serta pemberian penghargaan kepada organisasi, kelompok atau perorangan yang nyata-nyata telah berkontribusi dan berprestasi dalam penyelenggaraan SKP. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tegah merupakan OPD pengampu dalam penyusunannya sehingga diselenggarakan Pertemuan untuk perumusan Rancangan Peraturan Gubernur dengan Narasumber Bapak Mario dari Biro Hukum.

(Humas Dinkes Prov, 23/1)

1 94 95 96 97 98 129
× Chat Kami