Berdasarkan data WHO per 22 November 2023, beberapa negara di antaranya Rusia, Italia, Singapura, Australia, dan Polandia melaporkan adanya peningkatan kasus COVID-19. Selain itu, Pemerintah Singapura melaporkan adanya lonjakan kasus COVID-19 lebih dari dua kali lipat yang didominasi oleh subvarian EG.5. Sub varian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori Variant of Interest (VOI). Secara global, sub varian ini telah mendominasi seluruh regional WHO dan regional yang melaporkan peningkatan sub varian ini meliputi Regional Amerika, Eropa dan Pasifik Barat. Karakteristik dari sub varian ini dapat menyebabkan peningkatan kasus, menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi namun tidak ada perubahan tingkat keparahan.
Situasi COVID-19 di Indonesia juga menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak minggu ke-41 (8-14 Oktober 2023). Peningkatan tren kasus ini tidak diikuti dengan peningkatan rawat inap dan kematian. Situasi tersebut selaras dengan karakteristik sub varian EG.5 yang saat ini sedang mendominasi di Indonesia.
Namun demikian, adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus COVID-19. Mempertimbangkan situasi tersebut, maka perlu melakukan peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nomor : HK.02.02/C/4815/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19 ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Selengkapnya adalah sbb :
Berikut update Regulasi terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid.