Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Jl. Kapten Piere Tendean No.24, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132
Telp. 024-3511351
fax. 024-3517463
website : dinkesjatengprov.go.id
e-mail: dinkes@jatengprov.go.id
twitter : @dinkesjateng
facebook : https://www.facebook.com/DinkesJtg/
instagram :@dinkesjateng_prov
home : home
Tugas Pokok dan Fungsi diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2016 tertanggal 15 Desember 2016 . Tugas Pokok dan Fungsi UPT diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 99 Tahun 2016 tertanggal 27 Desember 2016 . merupakan salah satu OPD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. terdiri dari 573 kecamatan, 7.809 desa dan 750 kelurahan, dengan jumlah sarana kesehatan per triwulan 1 tahun 2022 adalah sbb Puskesmas 880 (Rawat Inap 373); Balkesmas/BKIM (Pusat dan Daerah) 13; Lab Kesehatan (Pemerintah/Swasta) 36 /160, Total FKTP 3.014 dan FKTP BPJS 2.146; Rumah Sakit 279, terdiri dari RS Kemenkes RI 3; RS TNI Polri 11; RS Kementerian lain 2; RS Pemda 60; RS Swasta 205.
VISI: MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA dan BERDIKARI
“ (TETEP) Mboten korupsi, Mboten ngapusi “
MISI:
- Membangun masyarakat Jawa Tengah yang religius, toleran dan guyup utuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memperluas reformasi birokrasi melalui penguatan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Mengurangi kemiskinan dan pengangguran dengan memperkuat basis ekonomi rakyat dan membuka ruang usaha baru.
- Menjadikan rakyat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencintai lingkungan.
Tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok
mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi :
perumusan kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan; kebijakan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan ;evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalan penyakit, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan; dan pembinaan administrasi, dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas.
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
