Dalam rangka mewujudkan kepatuhan pelaporan perpajakan pegawai, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Pegawai melalui Coretax dengan berkolaborasi bersama KPP Pratama Semarang tengah. Melalui kegiatan tersebut, diberikan tutorial pengisian SPT Tahunan menggunakan Cortex dan diberikan konsultasi atas kesulitan yang dialami oleh para pegawai dalam pengisian SPT Tahunan.
(Humas Dinkesprov, 9/1)







