Hari ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Pertemuan Perumusan Rancangan Peraturan Gubernur sebagai regulasi turunan untuk petunjuk pelaksanaam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Provinsi.
Terdapat 2 pasal yang mengamanatkan penyusunan pergub yaitu pasal 25 ayat (2) disebutkan tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan SKP diatur dengan Pergub; dan Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa pemberian penghargaan kepada organisasi, kelompok atau perorangan yang nyata-nyata telah berkontribusi dan berprestasi dalam penyelenggaraan SKP diatur dengan Pergub. Dari 2 pasal yang diamanatkan untuk disusun, dapat dijadikan menjadi satu Pergub yang mencakup tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan SKP serta pemberian penghargaan kepada organisasi, kelompok atau perorangan yang nyata-nyata telah berkontribusi dan berprestasi dalam penyelenggaraan SKP. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tegah merupakan OPD pengampu dalam penyusunannya sehingga diselenggarakan Pertemuan untuk perumusan Rancangan Peraturan Gubernur dengan Narasumber Bapak Mario dari Biro Hukum.
(Humas Dinkes Prov, 23/1)



