Solo – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menggelar “Pertemuan Validasi Data Kesehatan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, pada 3-5 Oktober 2023 bertempat di Hotel Harris, Solo.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengelola Data dan Informasi, Pengelola Program terkait SPM Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, dan bertujuan dalam Pemahaman dan persamaan persepsi penyelenggaraan SPM Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah, pengelolaan data dan Analisa data Kesehatan, penyusunan profil Kesehatan tahun 2023, Penilaian kualitas data rutin dan meningkatkan ketersediaan, ketepatan waktu, dan kualitas data kesehatan serta data yang terkait baik di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
Saat pembukaan, Kadinkes Provinsi Jateng yang di wakili Kabid SDK Riptieni Tri Lutiarsi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada standar pelayanan minimal (SPM), dimana hasil penyelenggaraan SPM baik provinsi maupun kabupaten/kota wajib dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembengunan Daerah dan menteri teknis yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
“Diikarenakan terjadi perbedaan persepsi di antara teman-teman baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, sehingga kami perlu untuk berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama sebagai Tim Penerapan SPM Provinsi Jawa Tengah.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan tambahan ilmu bagi teman-teman pengelola SIK agar data dan informasi yang dihasilkan adalah data yang berkualitas dan dapat mendukung manajemen kesehatan di berbagai jenjang administrasi.”Pungkasnya.
(MIK, 6/10)





